Berapa Sih Fee / Honor Seorang Arsitek dan Lingkup Kerjanya sampai mana?

 


TABEL PERHITUNGAN IMBALAN JASA ARSITEK


Biaya Bangunan sampai

Kategori Bangunan



Khusus

Sosial

1

2

3

Kurang Rp

200 juta

 

Mengikuti Ketentuan dari Pemerintah yang berlaku

< 2,50%

6,50%

7,00%

8,00%

Rp

200 juta

2,50%

6,50%

7,00%

8,00%

Rp

2 milyar

2,50%

5,51%

5,90%

6,48%

Rp

4 milyar


4,78%

5,13%

5,60%

Rp

20 milyar


4,20%

4,52%

4,92%

Rp

40 milyar


3,71%

4,01%

4,38%

Rp

60 milyar


3,29%

3,58%

3,92%

Rp

80 milyar


2,92%

3,20%

3,52%

Rp

100 milyar


2,60%

2,88%

3,18%

Rp

120 milyar


2,32%

2,59%

2,88%

Rp

140 milyar


2,07%

2,34%

2,62%

Rp

160 milyar


1,86%

2,12%

2,39%

Rp

180 milyar


1,67%

1,98%

2,20%

Rp

200 milyar


1,51%

1,76%

2,03%

Rp

220 milyar


1,37%

1,62%

1,88%

Rp

240 milyar


1,25%

1,51%

1,76%

Rp

260 milyar


1,16%

1,41%

1,67%

Rp

280 milyar


1,09%

1,34%

1,59%

Rp

300 milyar


1,04%

1,29%

1,54%

Rp

500 milyar


1,00%

1,25%

1,50%

Lebih Rp

500 milyar


1,00%

1,25%

1,50%

Catatan:

•    Jika biaya bangunan terletak antara dua jumlah biaya yang tercantum dalam kolom pertama tabel tersebut di atas, maka persentase imbalan jasa dengan/dapat mengikuti kurva Lampiran 2.B.


KATEGORI BANGUNAN


(1) Bangunan Khusus

Bangunan-bangunan yang dimiliki, digunakan, dan dibiayai oleh Pemerintah sesuai tercantum dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.


(2) Bangunan Sosial

Memiliki sosial yang tidak bersifat komersial (nonkomersial):

a. Masjid, gereja dan tempat peribadatan lainnya, rumah penampungan yatim piatu, bangunan pelayanan masyarakat dengan luas bangunan maksimum 250 m2.

b. Bangunan rumah tinggal atau hunian dengan luas maksimum 36 m2.


(3) Bangunan Kategori 1

Memiliki karakter sederhana, kompleksitas, dan tingkat kesulitan yang rendah:

a. Tipe Hunian: asrama, hostel

b. Tipe Industri: bengkel, gudang

c. Tipe Komersial: bangunan-bangunan tidak bertingkat, tempat parkir


(4) Bangunan Kategori 2

Memiliki karakter, kompleksitas, dan tingkat kesulitan rata-rata

a. Tipe Hunian: apartemen, kondominium, kompleks perumahan

b. Tipe Industri: gardu pembangkit listrik, gudang pendingin, pabrik

c. Tipe Komersial: bangunan parkir bertingkat, kafetaria, restoran, kantor, perkantoran, rukan, ruko, toko, pusat perbelanjaan, pasar, hanggar, stasiun, terminal, superblok/fungsi campuran

d. Tipe Komunitas: auditorium, bioskop, ruang pameran, ruang konferensi, ruang serbaguna, ruang pertemuan, perpustakaan, penjara, kantor pelayanan umum

e. Tipe Pelayanan Medis: klinik spesialis, klinik umum, rumah jompo

f. Tipe Pendidikan: sekolah, tempat perawatan

g. Tipe Rekreasi: gedung olahraga, gimnasium, kolam renang, stadion, taman umum


(5) Bangunan Kategori 3

Memiliki karakter khusus, kompleksitas, dan tingkat kesulitan tinggi:

a. Tipe Hunian: rumah tinggal privat

b. Tipe Komersial: bandara, hotel

c. Tipe Komunitas: galeri, ruang konser, museum, monumen, istana

d. Tipe Pelayanan Medis: rumah sakit, sanatorium

e. Tipe Pendidikan: laboratorium, kampus, pusat penelitian / riset

f. Tipe Peribadatan: gereja, klenteng, masjid, dan lain-lain dengan luas lebih dari 250 m2

g. Tipe Lain: kantor kedutaan, kantor lembaga tinggi negara, pemugaran, renovasi, bangunan dengan dekorasi khusus


TAHAPAN KERJA ARSITEK


I. Jenis Tugas dan Lingkup Pekerjaan Arsitek


Layanan Utama Jasa Arsitek dalam pekerjaan perencanaan dan perancangan Arsitektur akan dilaksanakan dalam tahapan pekerjaan sebagai berikut:

Pekerjaan Tahap ke 1        : Tahap Konsep Rancangan 

Pekerjaan Tahap ke 2        : Tahap Pra Rancangan / Skematik Desain

Pekerjaan Tahap ke 3        : Tahap Pengembangan Rancangan 

Pekerjaan Tahap ke 4        : Tahap Pembuatan Gambar Kerja

Pekerjaan Tahap ke 5        : Tahap Proses Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi

Pekerjaan Tahap ke 6        : Tahap Pengawasan Berkala.


Pelaksanaan tahapan-tahapan pekerjaan Perancangan dilaksanakan sebagai berikut:


Setiap tahapan pekerjaan perancangan dapat dilaksanakan jika tahap pekerjaan sebelumnya telah mendapat persetujuan penguna jasa.


Tahap 1 : Tahap Konsep Rancangan 


(1) Sebelum kegiatan perancangan dimulai, perlu ada kejelasan mengenai semua data dan informasi dari pengguna jasa  yang terkait tentang kebutuhan dan persyaratan pembangunan agar supaya maksud dan tujuan pembangunan dapat terpenuhi dengan sempurna.

(2) Pada tahap ini arsitek melakukan persiapan perancangan yang meliputi pemeriksaan seluruh data serta informasi yang diterima, membuat analisis dan pengolahan data yang menghasilkan:

a. Program Rancangan yang disusun arsitek berdasarkan pengolahan data primer maupun sekunder serta informasi lain untuk mencapai batasan tujuan proyek serta kendala persyaratan/ketentuan pembangunan yang berlaku.

Setelah program rancangan diperiksa dan mendapat persetujuan pengguna jasa, selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk konsep rancangan.

b. Konsep Rancangan yang merupakan dasar pemikiran dan pertimbangan-pertimbangan semua bidang terkait (baik struktur, mekanikal, elektrikal, dan atau bidang keahlian lain bila diperlukan) yang melandasi perwujudan gagasan rancangan yang menampung semua aspek, kebutuhan, tujuan, biaya, dan kendala proyek.

Setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa konsep ini merupakan dasar perancangan tahap selanjutnya. 


Tahap 2 : Tahap Prarancangan / Skematik Desain


(1) Prarancangan 

Pada tahap ini berdasarkan Konsep Rancangan yang paling sesuai dan dapat memenuhi persyaratan program perancangan, arsitek menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam  gambar-gambar. Sedangkan nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram. Aspek kualitatif lainnya serta aspek kuantitatif seperti perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya, dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan tertulis maupun gambar-gambar.

Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, arsitek akan melakukan kegiatan tahap selanjutnya.


(2) Sasaran tahap ini adalah untuk:

a. Membantu pengguna jasa dalam memperoleh pengertian yang tepat atas program dan konsep rancangan yang telah dirumuskan  arsitek.

b. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis.

c. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsep rancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan.

d. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsep rancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Kota dalam rangka perizinan.


Tahap 3 : Tahap Pengembangan Rancangan


(1) Pada tahap Pengembangan Rancangan, arsitek bekerja atas dasar prarancangan yang telah disetujui oleh pengguna jasa untuk menentukan: 

a. Sistem konstruksi dan struktur bangunan, sistem mekanikal-elektrikal, serta disiplin terkait lainnya dengan mempertimbangkan kelayakan dan kelaikannya baik terpisah maupun secara terpadu.

b. Bahan bangunan akan dijelaskan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, dan nilai ekonomi.

c. Perkiraan biaya konstruksi akan disusun berdasarkan sistem bangunan, kesemuanya disajikan dalam bentuk gambar-gambar, diagram-diagram sistem, dan laporan tertulis.

Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, hasil pengembangan rancangan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan digunakan oleh arsitek sebagai dasar untuk memulai tahap selanjutnya.


(2) Sasaran tahap ini adalah:

a. Untuk memastikan dan menguraikan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu.

b. Untuk mematangkan konsep rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan sistem-sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu, dan ekonomi bangunan.


Tahap 4 : Tahap Pembuatan Gambar Kerja


(1) Pada tahap Pembuatan Gambar Kerja, berdasarkan hasil Pengembangan Rancangan yang telah disetujui pengguna jasa, Arsitek menerjemahkan konsep rancangan yang terkandung dalam Pengembangan Rancangan tersebut ke dalam gambar-gambar dan uraian-uraian teknis yang terinci sehingga secara tersendiri maupun secara keseluruhan dapat menjelaskan proses pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.

Arsitek menyajikan dokumen pelaksanaan dalam bentuk gambar-gambar kerja dan tulisan spesifikasi dan syarat-syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur, serta perhitungan kuantitas pekerjaan dan perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas, tepat, dan terinci.

Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, Gambar Kerja yang dihasilkan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan siap digunakan untuk proses selanjutnya.


(2) Sasaran tahap ini adalah:

a. Untuk memperoleh kejelasan teknik pelaksanaan konstruksi, agar supaya konsep rancangan  yang tergambar dan dimaksud dalam Pengembangan Rancangan dapat diwujudkan secara fisik dengan mutu yang baik.

b.Untuk memperoleh kejelasan kuantitatif, agar supaya biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dapat dipertanggungjawabkan.

c. Untuk melengkapi kejelasan teknis dalam bidang administrasi pelaksanaan pembangunan dan memenuhi persyaratan yuridis yang terkandung dalam dokumen pelelangan dan dokumen perjanjian/kontrak kerja konstruksi.


Tahap 5 : Tahap Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi


(1) Penyiapan Dokumen Pengadaan Pelaksana Konstruksi

Pada tahap ini, arsitek mengolah hasil pembuatan Gambar Kerja ke dalam bentuk format Dokumen Pelelangan yang dilengkapi dengan tulisan Uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat teknis pelaksanaan pekerjaan-(RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ). 

Sehingga secara tersendiri maupun keseluruhan dapat mendukung proses:

a. Pemilihan pelaksana konstruksi

b. Penugasan pelaksana konstruksi

c. Pengawasan pelaksanaan konstruksi

d. Perhitungan besaran luas dan volume serta biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas.


(2) Pada Tahap Pelelangan arsitek membantu pengguna jasa secara menyeluruh atau secara sebagian dalam:

a. Mempersiapkan Dokumen Pelelangan;

b. Melakukan prakualifikasi seleksi pelaksana konstruksi;

c. Membagikan Dokumen Pelelangan kepada peserta/lelang;

d. Memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan;

e. Menerima penawaran biaya dari pelaksana konstruksi;

f. Melakukan penilaian atas penawaran tersebut;

g. Memberikan nasihat dan rekomendasi pemilihan Pelaksanaan Konstruksi kepada pengguna jasa

h. Menyusun Perjanjian Kerja Konstruksi antara Pengguna Jasa dan Pelaksana Konstruksi


(3) Sasaran tahap ini adalah:

Untuk memperoleh penawaran biaya dan waktu konstruksi yang wajar dan memenuhi persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan sehingga Konstruksi dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar.


Tahap 6 : Tahap Pengawasan Berkala


(1) Dalam tahap ini:

a. Arsitek melakukan peninjauan dan pengawasan secara berkala di lapangan dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan pengguna jasa dan Pelaksana Pengawasan Terpadu atau MK yang ditunjuk oleh pengguna jasa. 

b. Dalam hal ini, arsitek tidak terlibat dalam kegiatan pengawasan harian atau menerus.

c. Penanganan pekerjaan pengawasan berkala dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.


(2) Apabila lokasi pembangunan berada di luar kota tempat kediaman arsitek, maka biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan perjalanan arsitek ke lokasi pembangunan, wajib diganti oleh pengguna jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang ditetapkan dan disepakati bersama sebelumnya.


(3) Sasaran tahap ini adalah:

a. Untuk membantu pengguna jasa dalam merumuskan kebijaksanaan dan memberikan pertimbangan-pertimbangan untuk mendapatkan keputusan tindakan pada waktu pelaksanaan konstruksi, khususnya masalah-masalah yang erat hubungannya dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.

b. Untuk membantu Pengawas Terpadu atau MK khususnya dalam menanggulangi masalah-masalah konstruksi yang berhubungan dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.

c. Untuk turut memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan mutu yang terkandung dalam rancangan yang dibuat oleh arsitek.


II. Hak Milik dan Hak Kekayaan Intelektual


(1) Hak Milik

a. Hak kepemilikan atas setiap dokumen perancangan yang telah dibuat oleh Arsitek, dalam setiap kondisi akan tetap berada pada Arsitek, termasuk setelah penyelesaian proyek atau setelah pemutusan hubungan kerja, ataupun bila rancangan yang telah diselesaikan tersebut tidak direalisasikan.

b. Dokumen Perancangan tersebut baik sebagian maupun keseluruhan tidak diperkenankan digunakan oleh pengguna jasa untuk proyek lain ataupun ditambahkan pada proyek yang  bersangkutan kecuali atas seizin dari arsitek dengan suatu persetujuan tertulis, dan dengan kesepakatan penambahan imbalan jasa atas penggunaan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan imbalan jasa.


(2) Hak Perwujudan Rancangan

a. Hak perwujudan adalah hak untuk merealisasikan atau mewujudkan suatu rancangan arsitektur menjadi suatu wujud karya arsitektur yang nyata.

b. Pengguna Jasa mendapatkan hak perwujudan rancangan sebanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi kewajiban membayar imbalan jasa atas penugasan untuk pembuatan rancangan arsitektur dan segala sesuatu yang menyangkut penugasan tersebut kepada arsitek.

c. Perwujudan ulang berdasarkan rancangan arsitektur dengan atau tanpa perubahan apapun, wajib memberitahukan dan dengan persetujuan tertulis dari arsitek dan dengan imbalan jasa sesuai ketentuan imbalan jasa perwujudan ulang rancangan arsitektur yang berlaku.


(3) Tanda Nama 

Arsitek berhak untuk membubuhkan tanda nama arsitek pada gambar arsitektur


(4) Hak Dokumentasi dan Hak Penggandaan

a. Arsitek memiliki hak dokumentasi termasuk membuat gambar-gambar atau foto-foto maupun rekaman dalam bentuk lainnya baik keadaan di dalam maupun di luar bangunan hasil rancangannya.

b. Hanya arsitek yang memiliki hak penggandaan atas gambar-gambar rancangan arsitektur yang dibuatnya.


(5) Hak Kekayaan Intelektual meliputi hak-hak di atas diatur sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:

a.    Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;

b.    Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;

c.    Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek;

d.    Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri; dan

e.    Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual lainnya.


(sumber : https://iai-jakarta.org/)

Komentar

Postingan Populer